TELAAH PANDANGAN YUSUF QARDHAWI TENTANG BANK AIR SUSU IBU (ASI)
DOI:
https://doi.org/10.47732/maqashiduna.v3i2.907Abstract
Salah satu pendekatan Qardhawi dalam memberikan fatwa, seperti yang ia tunjukkan saat mengeluarkan fatwa mengenai masalah Bank Air Susu Ibu. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Yusuf Al-Qardhawi terkait Bank Air Susu Ibu (ASI) dan kemudian di telaahh. Metode penelitian yang digunakan adalah merupakan studi pustaka dengan meneliti buku-buku atau kitab-kitab sebagai rujukan hukum. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif sebagai cara dalam melakukan penelitian yang memberikan data deskriptif dalam bentuk kata-kata tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Bank air susu ibu (ASI) berdasarkan pandangan Al-Qardhawi adalah boleh. Hal ini merujuk kepada tujuan kebaikan di dalamnya. Adapun hukum-hukum yang terkait setelahnya memiliki permasalahan dan tata cara yang berbeda pula. hal ini merujuk kepada metode isbath yang dipegang oleh Al-Qardhawi yaitu mempersempit pengharaman. Selain itu juga karena salah satu pendekatan Qardhawi dalam memberikan fatwa, seperti yang ia tunjukkan saat mengeluarkan fatwa mengenai masalah Bank Air Susu Ibu dan akan menjadi haram jika penyusuan yang menimbulkan haramnya pernikahan.References
Alhafidz, Ahsin W. Fikih Kesehatan. Jakarta: Amzah, 2007.
Bahrain, Raehanul. Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita. t.tp.: PT. Pustaka Imam Asy Syafi’i, 2017.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: Duta Ilmu, 2004.
Manhaj, Isham Talimah. Fiqih Yusuf Al-Qardhawi. Translated by Samsan Rahman. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
Muslim. Shahih Muslim. Mesir: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1996.
Qardhawi, Yusuf. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 1. Translated by As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
———. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2. Translated by As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Shihab, Quraish. Tafsir Al-Mishbah, Vol. 11. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Suryabrata. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Tim Dakwatuna. “MUI: Bank Sperma Haram, Bank ASI Boleh.” Dakwatuna.com. Accessed June 28, 2025. http://dakwatuna.com.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





